Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Pengantar SKCK

Admin
Halaman Statis
24 Juni 2019 00:00:00

Image Berita


Pengesahan/legalisasi Pejabat Kapanewon untuk SKCK diberikan kepada Warga Kulon Progo yang berdomisili di Kapanewon Sentolo atau tercatat sebagai penduduk di Wilayah Kapanewon Sentolo yang akan mengurus SKCK di Kepolisian Republik Indonesia

Syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Pengesahan/legalisasi dari Pejabat Kapanewon adalah

  1. Surat Pengantar dari Desa yang telah disahkan/ditandatangi oleh Desa masing-masing Pemohon
  2. Pas Foto Ukuran 4x6 berwarna sebanyak 1 lembar untuk arsip Kecamatan.

Syarat Pembuatan SKCK

 

Source: Admin Sentolo

WhatsApp Chat