

Pengaduan tentang layanan Kapanewon Sentolo, dapat Anda sampaikan melalui Aplikasi LAPOR.
Penyampaian aduan dapat melalui :
1. SMS ke 1708 , dengan format : kulonprogo <spasi> isi aduan, kirim ke 1708
Biaya SMS normal berlaku
2. Mengunjungi website lapor.go.id Isi data aduan Anda di form yang tersedia, kemudian jika sudah punya akun bisa langsung login. Jika belum punya akun harus mendaftarkan terlebih dahulu. Ikuti langkah-langkah yang ada, dan sampaikan aduan beserta bukti jika diperlukan.
Biaya : Gratis
Melalui aplikasi Android
Download aplikasi SP4N Lapor, di Google Playstore, atau mengunjungi tautan di sini
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.
Melalui Whistleblowing System (WBS) kunjungi tautan disini
adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kriteria Pengaduan
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, silakan melapor ke Inspektorat. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.