Mulai Sekarang Setiap Pukul 10.00 Pagi akan Diperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Merujuk pada Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 29 / SE / V / 2021 Tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, tertanggal 18 Mei 2021.

Ada beberapa ketentuan-kententuan yang perlu dilaksanakan, yaitu : 1. Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 pagi atau setiap pagi ketika memulai aktivitas. 2, Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Hal ini dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UNDUH SE NO. 29/SE/V/2021