OSS Perizinan Mikro

OSS adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan untuk selajutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan, aplikasi web OSS (Online Single Submission) ini menyediakan informasi sepertidata permohonan berusaha, data perizinan yangada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dll.

Klik --> http://oss.go.id/

PERIZINAN MIKRO

Pelaku Usaha untuk melakukan permohonan perizinan berusaha dengan klasifikasi usaha mikro. Adapun yang dimaksud dengan usaha mikro adalah sebagai berikut:

a. memiliki kekayaan paling banyakRp 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.0000.

Pedoman Penggunaan OSS

User Manual Mikro