Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

Mengutip dari kulonprogokab.go.id. Bahwa implementasi kebijakan PATEN di Kabupaten Kulon Progo merupakan suatu bentuk inovasi yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. Diharapkan ke depan, kecamatan menjadi pusat pelayanan publik dan menjadi intermediary antara kabupaten dan desa, yaitu sebagai penerjemah kebijakan kabupaten menjadi bahasa pembangunan yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa kecamatan memegang posisi strategis dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Camat diharapkan mampu melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerjanya. Dalam konteks pelayanan kepada masyarakat, maka inovasi dapat diartikan sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan yang dihasilkan melalui pendekatan, metode atau alat baru dalam pelayanan publik. Inovasi yang dijalankan adalah sistem pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang disingkat menjadi PATEN.

PATEN merupakan sebuah inovasi sederhana, namun memberikan manfaat yang besar, selain mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan, juga memperbaiki citra dan legitimasi pemerintah daerah di mata masyarakat.

Implementasi kebijakan PATEN di Kabupaten Kulon Progo sudah diproses sejak tahun 2011. Bupati Kulon Progo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 148 tahun 2011 tentang Tim Teknis Pelaksanaan PATEN di Kabupaten Kulon Progo untuk menyiapkan perangkat regulasi untuk mendukung pelaksanaan PATEN dan telah menghasilkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat. Dalam peraturan bupati tersebut terdapat 19 (sembilan belas) perijinan dan non perijinan yang dilimpahkan kepada Camat untuk pelaksanaan PATEN.

Berikut Pelayanan Administrasi yang dilaksanakan di Kecamatan Sentolo

Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Kecamatan

Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK )