Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- oleh adminsentolo
- 19 Juni 2019 10:00:54
- 3919 views
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dari Bupati Kepada Camat.
Izin Mendirikan Bangunan
Pemberian/penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kecamatan dengan kriteria sebagai berikut :
- bukan bangunan Pemerintah;
- bukan bangunan perumahan/klaster;
- bukan bangunan Komersial;
- letak bangunan di luar jalan Provinsi dan Negara;
- letak bangunan bukan di rencana Kawasan Strategis;
- bangunan sederhana tidak bertingkat;
- luas bangunan tidak lebih dari 100 m² (seratus meter persegi);
Syarat IMB Kecamatan, sebagai berikut:
- Mengisi Formulir yang telah disediakan
- download -> Formulir IMB Kecamatan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Surat Pernyataan Ketertiban Lingkungan bermaterai
- download -> Surat Pernyataan Ketertiban Lingkungan
- Surat Persetujuan Tetangga Kiri Kanan
- download -> Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga
- Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa
- download -> Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa
- Fotocopy Status Kepemilikan Tanah/ Fotocopy Sertifikat Tanah
- Gambar konstruksi bangunan dan situasi yang terdiri dari TAMPAK DEPAN, TAMPAK SAMPING, RENCANA ATAP, RENCANA PONDASI, POTONGAN MELINTANG, POTONGAN MEMBUJUR, DENAH TATA RUANG, SITUASI dan RENCANA SENITASI yang ditandatangani pemilik, perencana dan disahkan oleh Desa.
- Surat kerelaan penggunaan tanah apabila tanah bukan milik sendiri yang bermaterai
- download -> Surat Kerelaan Penggunaan Tanah IMB Ahli Waris
- download -> Surat Kerelaan Penggunaan Tanah IMB
- Denah Lokasi
- download -> Denah Lokasi