Syarat Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah diberikan dengan ketentuan :

  • Waktu pendaftaran pernikahan sampai dengan dilangsungkannya pernikahan kurang dari 10 hari kerja.
  • Karena alasan penting/mendesak.
  • Sesuai dengan PP No. 0 Tahun 1975, ijin Dispensasi Nikah ditujukan kepada Camat atas nama Bupati.
  • Usia calon mempelai, Laki-laki minimal 19 tahun dan Perempuan minimal 16 tahun (Ketentuan UU No. 1 Tahun 1974)
  • Usia yang kurang dari ketentuan tersebut harus mendapat ijin dari orangtuanya dan dispensasi dari Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk orang tua kedua mempelai.

Untuk melaksanakan perkawinan dibawah umur, maka kedua orang tua dari pihak laki-laki atau kedua orang tua dari pihak perempuan harus mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan, untuk yang beragama Islam mengajukan ke Pengadilan Agama (PA), untuk yang bergama non muslim mengajukan ke Pengadilan Umum (PN). Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat 2 jo. Pasal 1 huruf b PP no. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke Pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal Pemohon.

Lalu apa saja persyaratan yang harus disiapakan bagi anda yang akan mengajukan dispensasi nikah di pengadilan?

  1. Surat penolakan dari KUA, surat ini menjelaskan bahwa tidak dapat dilangsungkannya perkawinan bagi anak yang belum mencapai batas minimal usia pernikahan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengajukan permohonan (Orang Tua)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Akta Kelahiran anak.

Setalah anda melengkapi dokumen di atas, silahkan anda datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan sesuai dengan tempat Pemohon.