- oleh adminsentolo
- 17 Juni 2019 11:22:31
- 198 views

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan sebagai salah satu perangkat daerah, diatur menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
- Camat
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Keuangan
- Seksi Pemerintahan
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Seksi Perekonomian dan Pembangunan
- Seksi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga
- Seksi Kesejahteraan Sosial, dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.